Dana disetorkan secara bertahap antara Juni hingga November 2025.
Uang dikumpulkan para kepala UPT, diteruskan ke Kepala Dinas PUPR-PKPP, lalu mengalir ke Gubernur Abdul Wahid melalui tenaga ahlinya.
Awalnya, permintaan hanya 2,5 persen. Namun atas inisiatif Kepala Dinas, angka tersebut dinaikkan menjadi 5 persen.
“Di internal mereka, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman, semacam upeti wajib,” tutur Asep.
Pejabat Tekan Bawahan, Bukan Suap
Johanis Tanak menegaskan, perbuatan ini masuk kategori pemerasan, bukan suap.
“Kalau suap, inisiatif datang dari bawah. Dalam kasus ini, justru pejabatnya yang meminta. Itu pemerasan,” tegasnya.
Ia menilai, istilah “jatah preman” muncul karena praktik semacam ini telah dianggap lumrah di beberapa instansi daerah.
“Budaya kotor ini sudah lama dibiarkan. Kali ini, baru terungkap terang-terangan,” ujar Johanis menambahkan.
Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK juga menahan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan tenaga ahli gubernur.
Ketiganya dijerat pasal 12 huruf e, f, dan b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.














