Kondusif.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang mencoreng wajah pemerintahan daerah. Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid membuka praktik pemerasan terselubung yang disebut sebagai “jatah preman.”
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, sejumlah kepala unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau terpaksa mengeluarkan uang pribadi agar bisa memenuhi permintaan sang gubernur.
“Ada yang nekat meminjam ke bank, bahkan menggadaikan sertifikat rumah,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, pernyataan itu diperkuat oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang menyebut praktik tersebut sudah berlangsung sistematis.
Ia menilai, tindakan itu menunjukkan betapa lemahnya pengawasan internal di lingkungan pemerintah provinsi.
Keuangan Daerah Seret, Tapi Ada “Setoran Wajib”
Asep menyoroti ironi di balik kasus ini. Di saat keuangan daerah tengah krisis, justru muncul praktik pungutan dari pejabat tertinggi.
Berdasarkan catatan KPK, APBD Riau mengalami defisit hingga Rp3,5 triliun.
“Defisitnya besar, sementara para pejabat di lapangan justru ditekan untuk menyetor uang. Ini sungguh tidak masuk akal,” tegas Asep.
Defisit tersebut terdiri dari kekurangan kas sekitar Rp1,3 triliun dan penundaan pembayaran proyek senilai Rp2,2 triliun.
Akibat tekanan setoran itu, sebagian kepala UPT mencari jalan pintas dengan cara memotong dana proyek atau berutang kepada pihak swasta.
Setoran 5 Persen dari Proyek Jalan
Dalam penyelidikan, KPK menemukan adanya permintaan setoran sebesar 5 persen dari proyek peningkatan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Nilai proyek itu mencapai Rp177,4 miliar, sementara total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp4,05 miliar.














