Sementara itu, beberapa situs yang mereka optimasi antara lain Masterslot, Cm8, DV188, Slot88, dan Aw88.
“Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 11 unit laptop, 8 unit handphone, 59 kartu VISA, sejumlah rekening bank, uang tunai Rp7 juta, 5 unit komputer, serta dua unit mobil mewah, yakni Mercedes Benz dan Toyota Calya,” ungkap Kombes Pol. Irfan, Jumat (22/8/2025).
Kombes Pol. Irfan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah tegas Polri dalam memberantas kejahatan siber.
Khususnya judi online yang dinilai merusak moral, ekonomi, dan kehidupan masyarakat.
Lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Kemudian, Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Polri akan terus menindak segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan,” tegas Kombes Pol. Irfan.