Polisi menemukan 3.918,20 gram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 24,14 gram serbuk ekstasi di tangannya.
Di hari yang sama, tersangka MS juga diciduk di Martapura Lama, Kabupaten Banjar, dengan 209,28 gram sabu.
“Empat orang ini hanyalah operator lapangan. Mereka dikendalikan oleh satu operator besar yang mengoordinasi distribusi ke Kalimantan Selatan, Kalbar, Kaltara, bahkan Sulawesi seperti Makassar, Palu, dan Kendari,” jelas Kelana.
Tak Hanya Tangkap, Juga Incar Harta
Para pelaku kini meringkuk di tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tak main-main: minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, plus denda hingga Rp13 miliar.
Namun polisi tak berhenti di situ. Tim penyidik juga membidik harta kekayaan jaringan narkoba ini lewat penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Memiskinkan bandar adalah langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami kejar semua aset mereka,” tegas Kelana.