banner 720x220
News  

Jaga Kemerdekaan Pers, PWI Jabar Bedah Celah Pidana di KUHP Baru

Namun, ia menggarisbawahi bahwa setiap sengketa pemberitaan wajib melalui mekanisme Dewan Pers sebelum menyentuh ranah pidana.

​Angin Segar dari Mahkamah Konstitusi

​Senada dengan hal tersebut, Ahli Pers dari Dewan Pers, Noe Firman, membawa kabar optimistis.

Ia menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang kini memperkuat posisi wartawan.

Putusan ini mempertegas bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan mediasi di Dewan Pers adalah “pintu pertama” yang wajib diketuk dalam setiap sengketa pers.

​”Selama jurnalis patuh pada kode etik dan UU Pers, ruang kerja mereka tetap aman. Jika tahapan di Dewan Pers tidak ditempuh lebih dulu, barulah pendekatan restorative justice bisa dipertimbangkan,” jelas Noe.

​Rangkaian HPN 2026

​Agenda diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian panjang HPN 2026 tingkat Provinsi Jawa Barat.

Sebelumnya, delegasi PWI Jabar telah mengikuti puncak peringatan HPN di Serang, Banten, pada awal Februari lalu.

​Kesuksesan acara ini tak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Bank BJB, Askrida, Djarum Foundation, Summarecon, hingga dukungan penuh dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemkot Bandung.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *