banner 720x220
News  

Jaga Kemerdekaan Pers, PWI Jabar Bedah Celah Pidana di KUHP Baru

BANDUNG,Kondusif.com,- Di tengah euforia peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026, sebuah diskusi krusial pecah di Aula PWI Jawa Barat (Jabar), Senin (23/2). Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat sengaja membidik isu sensitif: bagaimana nasib kemerdekaan pers setelah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku?

​Plt. Ketua PWI Jabar, Ahmad Syukri, menegaskan bahwa jurnalis tidak boleh buta terhadap regulasi yang mengintai kerja mereka.

Ia mendorong para insan media untuk tidak hanya memahami substansi hukum tersebut, tetapi juga aktif menyebarkan edukasi ke rekan sejawat.

​”Kami ingin insan media pulang dengan pemahaman yang utuh, lalu menularkannya kepada rekan-rekan lain agar tidak ada yang terjebak dalam pusaran hukum saat menjalankan tugas,” ujar Ahmad dengan lugas.

​Etika Sebagai Perisai Utama

​Diskusi yang dipandu oleh Wakil Ketua PWI Jabar, Sandy Ferdiana, ini menghadirkan pakar hukum pidana Prof. Dr. Edi Setiadi.

Dalam paparannya, Prof. Edi mengingatkan bahwa meskipun pers mendapat perlindungan undang-undang, jurnalis tetap harus berpijak pada “rel” yang jelas, yakni Kode Etik Jurnalistik.

​”Pers memang profesi yang dilindungi, namun etika adalah pembatasnya. Keduanya harus berjalan beriringan tanpa kompromi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia meluruskan persepsi umum bahwa UU Pers tidak secara otomatis menjadi lex specialis (hukum khusus) terhadap KUHP.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *