“Sebagai bagian dari upaya edukatif, ITB akan memperkuat literasi digital, literasi hukum, serta etika komunikasi, melalui diskusi terbuka, kuliah umum, dan program pembinaan bersama pakar, dosen, dan teman sebaya,” jelasnya.
ITB juga mendorong civitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan refleksi bersama tentang pentingnya kebebasan berekspresi yang disertai tanggung jawab.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan diberikan atas dasar pendekatan kemanusiaan, serta permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua tersangka.
“Yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melanjutkan kuliah, dan telah menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi,” ujar Trunoyudo.***














