Konflik agraria struktural antara masyarakat, korporasi, dan negara terus meningkat, ditambah 7,3 juta hektare tanah terlantar serta aset BUMN yang tidak produktif.
Kondisi ini diperburuk dengan semakin mengecilnya kepemilikan lahan petani gurem, yang 17 juta orang di antaranya hanya menguasai 6 persen tanah pertanian nasional.
ISMHI juga menyoroti proyek besar seperti food estate, bank tanah, hingga pengembangan wisata premium di Labuan Bajo dan Danau Toba, yang justru menjadi sumber konflik baru.
Rekomendasi Nasional dan Langkah Daerah
Dalam deklarasi tersebut, gerakan reforma agraria mengusulkan sembilan rekomendasi nasional.
Mulai dari pengesahan RUU Reforma Agraria, pembentukan Badan Reforma Agraria di bawah Presiden.
Kemudian, redistribusi tanah 7,3 juta hektare, hingga penetapan 24 September sebagai Hari Nasional Tani.
Selain itu, lima langkah konkret di tingkat provinsi juga ditekankan, di antaranya sinkronisasi RTRW dengan One Map Policy.
Inventarisasi aset pemerintah daerah untuk kepentingan rakyat, hingga penguatan koperasi dan BUMDes sebagai basis kemandirian ekonomi petani.
ISMAHI menegaskan, deklarasi 8+9+5 ini bukanlah akhir, melainkan awal perjuangan untuk mewujudkan keadilan agraria.
“Reforma agraria adalah kebutuhan mendesak jutaan petani, nelayan, dan masyarakat adat. Hanya dengan sinergi antara gerakan rakyat, komitmen politik yang kuat, dan penegakan hukum berkeadilan, cita-cita tanah untuk rakyat bisa terwujud,” tutup Zaky.














