Adapun syarat utama yang harus dipenuhi di antaranya adalah surat keterangan tidak mampu dari pihak desa.
Lalu, surat keterangan nikah dari tokoh agama, fotokopi KTP dan KK, serta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh proses pendaftaran dapat dilakukan langsung di KUA PUSAKA Manonjaya pada hari kerja.
Program ini diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pasangan, terutama yang selama ini terhalang oleh kendala ekonomi maupun akses.
“Dengan adanya kolaborasi antara KUA dan Pengadilan Agama, kami berharap makin banyak pasangan yang bisa mendapatkan hak hukum atas pernikahan mereka,” pungkas H. In In.
Langkah kolaboratif ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin hak sipil masyarakat.
Sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas pernikahan dalam kehidupan sosial dan keagamaan.














