Selain itu, ia mengingatkan peserta tentang tantangan di era digital. Banyak dampak positif, tetapi juga ancaman serius dari penyalahgunaan teknologi.
“Produk jurnalistik berbeda dengan produk media sosial. Karya jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan, sementara konten TikTok atau Facebook sering tanpa verifikasi,” katanya.
Rifa’i juga menekankan kewaspadaan terhadap UU ITE agar masyarakat tidak mudah terjerat kasus hukum. “Jangan asal unggah atau sebarkan informasi tanpa mengecek kebenarannya,” ujarnya.
Ia turut menyinggung ancaman kecerdasan buatan (AI) yang kini dapat menyunting foto secara ekstrem.
“Foto berpakaian bisa diedit menjadi tidak senonoh. Karena itu, kita harus melek digital agar tidak mudah tertipu,” pesannya.
Selain itu, ia mengingatkan maraknya penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi.
“Jangan merasa aman hanya karena tidak terlihat. Dunia digital penuh jebakan,” tegasnya.
Rifa’i juga menegaskan, dalam jurnalistik, penggunaan foto harus hati-hati dan disesuaikan dengan kaidah etika.
“Jurnalis tidak boleh sembarangan memuat foto seperti di media sosial,” ujarnya.
Di akhir materi, ia memaparkan isi Kode Etik Jurnalistik yang terdiri dari 11 pasal.
Setiap pasal dijelaskan secara rinci agar peserta memahami batasan dan tanggung jawab seorang jurnalis.
Kegiatan ini berjalan interaktif. Peserta terlihat antusias mengikuti setiap penjelasan, terutama saat membahas perbedaan antara karya jurnalistik, konten digital, dan isu hukum siber yang kian kompleks.














