CIAMIS,Kondusif.com,–IPJI Sosialisasi,– Sosialisasi Sadar Hukum dan penyampaian informasi publik Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 digelar di Aula Desa Sindangmukti, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, M. Rifa’i, sebagai pemateri utama.
Ia menekankan pentingnya peran organisasi profesi bagi para jurnalis.
Menurutnya, IPJI merupakan wadah resmi sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Media harus memiliki rumah, dan jurnalis wajib bernaung dalam organisasi yang sah.
“Jika ada jurnalis tanpa organisasi, berarti ia tidak patuh terhadap hukum,” tegas Rifa’i. IPJI Ciamis sendiri telah berdiri selama 15 tahun dan memiliki 28 anggota aktif.
Ia menambahkan, peran organisasi bukan sekadar tempat berhimpun, tetapi juga wadah untuk berkontribusi kepada negara.
“Contohnya saat pandemi COVID-19, kami turun langsung bersama instansi terkait untuk menstabilkan harga di pasar melalui pasar murah di berbagai desa di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Menurut Rifa’i, kolaborasi dengan pemerintah daerah, kecamatan, dan desa menjadi bukti nyata bahwa jurnalis juga berperan dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
IPJI Sosialisasi KEJ

Ia menuturkan, tugas jurnalis tidak mudah dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua kegiatan jurnalistik harus berlandaskan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Organisasi bukan hakim bagi jurnalis. Yang berwenang mengadili adalah Dewan Pers. Karena itu, wartawan wajib menaati kode etik di setiap liputan,” jelasnya.
Rifa’i juga menyoroti pentingnya prinsip cover both side dalam pemberitaan.
Ia mencontohkan penerapannya pada kasus keracunan makanan yang sempat ramai diberitakan di media.














