Ketua IPJI Ciamis mengingatkan bahwa banyak pihak menjadi korban akibat asal memublikasikan informasi.
“Kalau sifatnya kebijakan atau informasi sensitif, jangan langsung diunggah. Koreksi dulu. Jangan sampai ngasal upload, nanti persoalan hukumnya panjang,” ucapnya.
Rifa’i memaparkan bahwa produk jurnalistik bekerja secara berimbang.
Misalnya terkait isu Dana Desa, wartawan wajib mengonfirmasi kepada kepala desa sebelum mempublikasikan berita.
Jurnalis tidak boleh menulis tanpa tabayun dan harus mematuhi 11 pasal dalam Kode Etik Jurnalistik.
Ia juga menyinggung maraknya penyebaran potongan video yang memunculkan persoalan hukum, termasuk kasus yang menimpa salah satu kepala desa di Ciamis.
“Kami sudah memberi edukasi kepada PPDI dan APDESI mengenai langkah yang harus ditempuh kepala desa tersebut. Waspadalah dalam bermedsos,” katanya.














