Ciamis, Kondusif.com – Sosialisasi Hukum Tingkat Kecamatan Rancah yang digelar melalui Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menghadirkan Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Ciamis M. Rifa’i sebagai pemateri utama.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Desa Kawularang, Kamis (27/11/2025), itu fokus membahas pentingnya etika jurnalistik dan kehati-hatian informasi di era digital.
Dalam paparannya, Ketua IPJI Ciamis menegaskan bahwa dunia jurnalistik memiliki aturan tegas berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ia mengingatkan perangkat desa bahwa seorang wartawan harus bernaung di bawah payung Organisasi.
“Negara ini negara hukum. Tidak ada perlakuan khusus. Siapa pun yang melanggar aturan pasti ada sanksinya,” ujarnya.
Rifa’i juga mengajak pemerintah desa agar memahami perbedaan antara konten media sosial dan produk jurnalistik.
Di era digital yang serbacepat, kesalahan unggah informasi dapat berujung pada jerat pidana melalui UU ITE.














