CIAMIS,Kondusif.com,– IPJI Ciamis,- Pemerintah Kecamatan Cikoneng menggelar kegiatan Sosialisasi Sadar Hukum dan Penyampaian Informasi Publik Dana Desa di Aula Desa Panaragan, Senin (3/11/2025).
Acara ini dihadiri oleh unsur media, Kejaksaan, Inspektorat, Kepolisian, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
Kegiatan tersebut menghadirkan M. Rifa’i, Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kabupaten Ciamis, sebagai salah satu narasumber utama.
Ia menegaskan pentingnya organisasi profesi sebagai wadah resmi bagi para wartawan, sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Menurut Rifa’i, setiap jurnalis harus bernaung dalam organisasi. Di Ciamis banyak organisasi selain IPJI, seperti PWI dan IJTI.
“Jurnalis wajib memiliki wadah karena itu merupakan bagian dari kepatuhan terhadap undang-undang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, IPJI merupakan wadah yang menaungi 28 media aktif di Kabupaten Ciamis.
Selain memperkuat profesionalitas, keberadaan organisasi juga menjadi pelindung hukum bagi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik.
Lebih lanjut, dia menekankan kepada pihak desa agar lebih transparan dalam memberikan informasi terkait pengalokasian Dana Desa kepada masyarakat.
“Semisal, pengelolaan web Desa terkadang tidak selalu update, hampir setiap Desa di Ciamis jika di cek tidak selalu update soal informasi Dana Desa,” jelasnya.
Pentingnya Etika Jurnalistik dan Pengawasan Dana Desa dalam Era Digital
Rifa’i juga mengulas perbedaan antara penulis, jurnalis, dan konten media sosial.
Menurutnya, produk jurnalistik harus memenuhi kaidah 5W + 1H dan mengikuti tahapan penulisan yang ketat.
“Jurnalis tidak bisa asal menulis. Setiap berita harus akurat, terverifikasi, dan berimbang,” jelasnya.
Ia menegaskan, media sosial dan produk jurnalistik memiliki perbedaan mendasar.
Unggahan di media sosial bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika terbukti menyebarkan informasi tidak benar.
“Konten yang menyesatkan dapat dijerat Undang-Undang ITE karena bisa merugikan pihak lain,” tambahnya.














