Ia menegaskan bahwa organisasi profesi bukan lembaga penghakiman, karena wartawan berada di bawah Dewan Pers sebagai lembaga etik resmi.
Selain itu, ia mengajak peserta memahami perbedaan antara produk media sosial dan produk jurnalistik.
“Konten media sosial bisa langsung diunggah tanpa verifikasi, sedangkan berita jurnalistik harus punya narasumber kredibel dan memenuhi prinsip cover both side,” jelasnya.
Rifa’i juga menyinggung pentingnya transparansi desa di era digital.
Menurutnya, hampir seluruh masyarakat kini memiliki telepon pintar, sehingga informasi mudah tersebar.
Karena itu, pemerintah desa harus mampu memanfaatkan teknologi secara positif dan bijak.
“Era digital membawa dampak positif dan negatif. Pemerintah desa perlu membangun sistem informasi yang terbuka, tapi juga menjaga etika dalam menyampaikan data,” ujarnya menambahkan.














