banner 720x220
News  

Inspektorat Ciamis Soroti Temuan Berulang di Desa, Masalah Aset dan PBJ Jadi Catatan Merah

​”Tolong perhatikan betul aturan pengadaan barang dan jasa sesuai Perbup yang berlaku. Jangan sampai prosedur ini dianggap remeh, karena ini menyangkut penggunaan anggaran negara,” tegasnya.

​Selanjutnya, ia mengingatkan agar penyertaan modal untuk BUMDes, khususnya terkait ketahanan pangan sesuai Permendes Nomor 3 Tahun 2025, harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

Setiap anggaran yang keluar wajib memiliki landasan hukum dan bukti fisik yang kuat.

​Empat Prinsip Pertanggungjawaban Mutlak

​Sebagai solusi, Inspektorat mewajibkan setiap desa mematuhi empat prinsip utama dalam menyusun laporan pertanggungjawaban.

Pertama adalah Relevan, di mana semua bukti seperti RAB, kontrak, dan foto harus sinkron.

Kedua adalah Kompeten, yakni setiap salinan dokumen harus memiliki legalitas berupa cap basah yang asli.

​Prinsip ketiga adalah Cukup, yang berarti bukti transaksi tidak boleh hanya berupa nota kosong, melainkan harus disertai laporan pertanggungjawaban yang lengkap.

Terakhir adalah Bermanfaat, di mana setiap kegiatan desa harus benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

​”Mudah-mudahan dengan pembinaan ini, para Kepala Desa dapat meminimalisir kesalahan administrasi sehingga pembangunan di Kawali berjalan tanpa kendala audit,” tutup Yosef.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *