CIAMIS,Kondusif.com,- Inspektorat Kabupaten Ciamis memberikan peringatan serius kepada pemerintah desa di wilayah Kecamatan Kawali terkait hasil audit tahunan.
Meski pembinaan terus dilakukan, pihak auditor masih menemukan adanya pola kesalahan yang berulang, terutama pada sektor pencatatan aset dan prosedur pengadaan barang.
Auditor Inspektorat Kabupaten Ciamis, Yosef, menyampaikan temuan tersebut secara langsung dalam agenda pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa di Kecamatan Kawali, Senin (26/1/2026).
Ia menekankan bahwa fungsi Inspektorat bukan sekadar mencari kesalahan, melainkan melakukan deteksi dini terhadap risiko hukum.
Minimalisir Temuan Berulang pada Pencatatan Aset
Yosef menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan mencakup audit, review, evaluasi, hingga pemantauan kegiatan.
Namun, ia menyayangkan masih adanya beberapa desa yang melakukan kesalahan administratif yang sama setiap tahunnya.
”Kami sangat menekankan agar desa yang memiliki temuan berulang segera melakukan perbaikan. Sebagian besar temuan yang kami lihat berasal dari buruknya pencatatan aset desa,” ujar Yosef.
Oleh karena itu, Inspektorat mendesak perangkat desa untuk lebih tertib dalam mendokumentasikan setiap kekayaan milik desa.
Menurutnya, administrasi aset yang amburadul sering kali menjadi pintu masuk bagi masalah hukum yang lebih serius di kemudian hari.
Soroti Prosedur Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
Selain masalah aset, Inspektorat juga menyoroti pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di desa.
Yosef mengaku heran karena meskipun pembinaan telah dilakukan berulang kali, implementasi di lapangan masih sering tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup).














