Tak kalah penting, Bupati dan Wali Kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan melalui camat.
Pengawasan ini mencakup sosialisasi, evaluasi, hingga pelaporan berkala.
Setiap perkembangan pembentukan koperasi harus dilaporkan kepada Gubernur secara teratur.
Laporan tersebut menjadi dasar penilaian kinerja daerah dalam menjalankan Inpres.
Fokus Kegiatan dan Sumber Pendanaan
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi dan sosial.
Koperasi tidak hanya berdagang, tetapi juga melayani kebutuhan warga.
Kegiatan koperasi dapat mencakup pengadaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik desa, apotek, storage, hingga logistik lokal.
Semua disesuaikan dengan karakteristik wilayah.
Untuk mendukung program ini, pendanaan bersumber dari APBN, APBD, APB Desa, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pemerintah ingin memastikan tidak ada desa tertinggal.
Karena itu, setiap daerah didorong berinovasi dalam mengembangkan koperasi sesuai potensi lokalnya.
Sinergi Nasional Menuju Ekonomi Gotong Royong
Inpres ini menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor.
Seluruh Menteri, Kepala Lembaga, dan Kepala Daerah wajib melaksanakan instruksi dengan tanggung jawab penuh.
Mereka harus bekerja aktif, saling berkoordinasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan kepada Presiden secara berkala.
Pemerintah optimistis, dengan kolaborasi yang kuat, 80.000 koperasi baru akan tumbuh dan menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Indonesia.
Melalui Koperasi Merah Putih, semangat gotong royong diharapkan kembali hidup. Desa dan kelurahan akan menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional yang berkeadilan.














