banner 720x220

Ingat! SPT Tahunan 2024 Tetap Bisa Dilaporkan Hingga 31 Maret 2025

Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut, DJP menyediakan layanan konsultasi melalui www.pajak.go.id atau Kring Pajak 1500200 untuk membantu menjawab pertanyaan dan kendala terkait perpajakan.

Jangan tunggu hingga menit terakhir! Laporkan SPT Tahunan 2024 Anda sekarang agar lebih tenang dan bebas dari risiko keterlambatan.


Sumber : Kemenkeu

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *