Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas waktu yang ditentukan. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), batas pelaporan SPT Tahunan 2024 tetap jatuh pada 31 Maret 2025, sementara Wajib Pajak Badan memiliki waktu hingga 30 April 2025.
Karena periode pelaporan tahun ini berdekatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama, DJP mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga hari terakhir. Pelaporan lebih awal akan membantu menghindari kendala teknis, seperti antrean panjang atau gangguan sistem akibat lonjakan akses ke laman DJP Online.
Meski demikian, bagi yang belum sempat melaporkan lebih awal, SPT tetap bisa disampaikan melalui kanal elektronik hingga batas waktu yang ditentukan. Wajib pajak dapat menggunakan DJP Online sebagai sarana pelaporan yang praktis dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
SPT tahunan 2024 Kontribusi untuk Negeri
Membayar dan melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk partisipasi dalam pembangunan nasional. Pajak menjadi tulang punggung pembiayaan negara, mendukung infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai layanan publik lainnya.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus meningkat, seiring dengan kemudahan yang diberikan dalam proses pelaporan dan pembayaran.














