“Pekerjaannya belum ada, tetapi karena jenis proyeknya berulang seperti jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah, maka sudah dikomunikasikan lebih dulu,” jelas Asep.
Total uang ijon yang diterima ADK bersama HMK dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar. Penyerahan dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara.
Tak hanya itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima aliran dana lain senilai Rp 4,7 miliar dari sejumlah pihak berbeda.
Barang Bukti Uang Tunai Disita
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita uang tunai Rp 200 juta dari rumah ADK. Uang itu disebut sebagai sisa setoran ijon keempat yang baru saja diterima dari SRJ.
“Pemeriksaan dilakukan secara intensif. Dari keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, perkara ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegas Asep.
Tiga Tersangka Resmi Ditetapkan
Setelah menemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
ADK, Bupati Kabupaten Bekasi,
Kemudian, HMK, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK.
Selanjutnya, SRJ, pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
ADK dan HMK sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Konstruksi perkaranya jelas, ada pihak penerima dan ada pihak pemberi,” pungkas Asep.














