“Justru yang membuat jera itu restoratif justice. Makanya, UU Perampasan Aset diselesaikan, sahkan supaya restoratif justice-nya jalan,” pungkasnya.
Sorotan Kasus LGBT Ciamis: Penularan hingga Masuk ke SD
Dalam sesi yang sama, Agun Gunanjar juga menanggapi kasus yang tengah terjadi di Ciamis, di mana terdapat 13 korban LGBT yang vonisnya masih dinantikan.
Agun mengungkapkan kekhawatirannya akan sifat penularan dari kasus ini.
Ia berpendapat bahwa korban dapat berubah menjadi pelaku.
“Narkotika sudah ada rehab, ini juga LGBT menurut hemat saya, si korban ini menular, bahkan ketika sudah kejadian dia minta melakukan hal serupa ke orang lain,” jelasnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, Agun juga menyebut bahwa fenomena gay sudah menyentuh lingkungan pendidikan dasar.
“Yang lebih ngeri lagi itu gay-nya udah kumisan, ini sudah masif masuk di lingkungan SD. Mau diam saja? Tapi kita orang yang punya etika harus ada adab, harus menjaga identitas dia, keluarga dia, nama pondoknya, pimpinannya harus kita jaga,” tutupnya, menekankan pentingnya menjaga nama baik lembaga di tengah maraknya kasus tersebut.
Pernyataan Agun Gunanjar ini menegaskan perlunya perubahan paradigma hukum pidana dari hukuman pembalasan menjadi keadilan yang berorientasi pada pemulihan.
Sekaligus menyorot ancaman penyebaran perilaku LGBT di lingkungan anak-anak.