Ciamis,kondusif.com- Hukuman Mati LGBT,- Isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan efektivitas hukuman mati kembali memanas dalam kegiatan sosialisasi Program Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (P5HAM) yang digelar di Hotel Tyara Ciamis, Senin (6/10/2025).
Anggota Komisi XIII Agun Gunanjar, yang menjadi pemateri utama, mendapat pertanyaan kontroversial mengenai status hukuman mati bagi pelaku LGBT apakah melanggar HAM.
Alih-alih memberikan jawaban ya atau tidak secara lugas terkait HAM.
Agun justru menggeser fokus pada kegagalan hukuman mati sebagai efek jera dan menyoroti bahaya penyebaran kasus LGBT.
Hukuman Mati Dinilai Gagal, Restoratif Justice Jadi Solusi
Menanggapi pertanyaan sensitif tersebut, Agun Gunanjar menekankan bahwa hukuman mati, yang berakar pada doktrin pembalasan, terbukti tidak efektif menghilangkan kejahatan.
”Ini kalau di catatan pidana, mulai dari doktrin pembalasan, orang membunuh, bunuh. Dikasih hukuman mati pun gak hilang juga, bahkan hukuman mati hanya sesaat,” ujar Agun.
Pengalaman wawancaranya dengan sejumlah terpidana mati, termasuk gembong narkotika Fredy Budiman, memperkuat pandangannya.
“Apakah mereka takut? Engga. Saya sudah mewawancarai orang seperti Fredy Budiman. Bicara tentang hukuman ini, paradigma ternyata itu tidak membuat jera,” tegasnya.
Menurutnya, pendekatan yang lebih humanis dan efektif adalah Restoratif Justice (keadilan restoratif).
Agun mendesak agar pemerintah segera mengesahkan UU Perampasan Aset untuk mendukung implementasi Restoratif Justice di Indonesia.