Ia menilai mekanisme baru ini lebih objektif dan mengurangi potensi kesewenang-wenangan.
“Sekarang penahanan hanya bisa dilakukan setelah penetapan tersangka. Itu harus memenuhi dua alat bukti,” jelasnya. Ia menekankan bahwa mekanisme itu sangat ketat dan terukur.
Ia menyebut penahanan hanya dapat dilakukan pada beberapa keadaan.
Misalnya, tersangka tidak memenuhi panggilan, memberikan informasi palsu, atau menghalangi proses penyidikan.
“Kalau tersangka memengaruhi saksi, menghilangkan bukti, atau hendak melarikan diri, barulah penahanan bisa dipertimbangkan,” katanya.
Menurutnya, aturan lama memberi ruang penahanan berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik.
“Di KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan hanya karena tiga kekhawatiran subjektif. Itu masalah besar,” ujarnya.
Ia menilai kondisi itu menghasilkan banyak korban KUHAP lama, termasuk tokoh publik.
“Kasus Roy Suryo itu contohnya. Korban KUHAP lama yang tidak memiliki ukuran objektif,” tegasnya.
Habiburokhman kemudian menegaskan urgensi penggantian KUHAP lama. Ia menyebut sistem baru menawarkan perlindungan lebih kuat bagi masyarakat.
“Yang darurat itu sebenarnya bagaimana menghentikan KUHAP lama. Sudah terlalu banyak korbannya,” ucapnya. Ia menyebut beberapa kasus lama sebagai bukti perlunya perubahan.
Selain itu, ia mengajak publik agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak bersumber jelas. Menurutnya, materi KUHAP baru sebagian besar berasal dari masyarakat sipil.
“KUHAP baru ini 99,9 persen hasil masukan masyarakat sipil. Jadi tidak benar kalau dibilang merugikan rakyat,” ujarnya menegaskan.
Di akhir konferensi pers, ia juga kembali meminta publik menolak kabar bohong yang beredar.
“Jangan percaya hoaks. Semua kewenangan tetap diawasi dan harus melalui izin pengadilan,” tutupnya.














