Tertib Aset: Lakukan pendataan aset desa secara mendetail agar tidak hilang atau diklaim pihak lain.
Kelola Dana Desa secara Presisi: Pastikan setiap rupiah dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) memiliki rekam jejak administrasi yang sah.
Mengapa Pembinaan Ini Penting?
Pemerintah Kabupaten Ciamis melibatkan lintas sektor mulai dari DPMD hingga unsur penegak hukum untuk memastikan aparatur desa memahami tiga pilar utama:
Kapasitas SDM: Aparatur harus paham aturan terbaru tahun 2026 agar tidak salah langkah.
Pencegahan Dini: Memperbaiki tata kelola keuangan sebelum diaudit oleh instansi eksternal.
Harmonisasi Internal: Menyatukan visi antara eksekutif desa (Kades) dan legislatif desa (BPD).
”Membangun daerah itu kerja kolektif. Saya percaya Cimaragas dan Cidolog bisa menjadi contoh bagaimana kolaborasi yang sehat mampu menghasilkan pembangunan yang nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang lebih humanis namun tetap tegas, Pemkab Ciamis berharap tata kelola pemerintahan desa di tahun 2026 menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari jeratan hukum.














