Budi menegaskan bahwa pegawai KPK asli selalu dibekali surat tugas dan kartu identitas resmi.
”KPK mengimbau agar selalu waspada terhadap berbagai modus oknum yang mengatasnamakan pegawai KPK untuk melakukan tindakan kriminal, penipuan, maupun pemerasan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Budi menggarisbawahi poin-poin penting agar masyarakat tidak terjebak:
1. Tanpa Perantara: KPK tidak pernah menunjuk organisasi, pengacara, atau konsultan mana pun sebagai “perpanjangan tangan” resmi.
2. Tidak Ada Kantor Cabang: KPK hanya berkantor di Jakarta dan tidak memiliki kantor perwakilan di daerah manapun.
3. Anti-Suap: Pegawai KPK dilarang keras menjanjikan, menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
4. Atribut Gratis: Semua materi sosialisasi seperti buku dan brosur diberikan secara cuma-cuma alias gratis.
KPK pun meminta masyarakat yang menemukan indikasi pemerasan serupa untuk segera melapor ke aparat penegak hukum setempat atau menghubungi call center KPK di nomor 198.
Laporan juga bisa dikirimkan melalui email ke pengaduan@kpk.go.id.














