“Terdakwa memberi perintah kepada Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel sebagai antisipasi penyitaan oleh penyidik,” ujar jaksa.
Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain perintangan penyidikan, Hasto juga didakwa terlibat dalam praktik suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia bersama beberapa pihak lain disebut menyuap Wahyu sebesar SGD 57.350 (sekitar Rp600 juta) demi memuluskan PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi lanjutan dari skandal politik yang sempat menyeret Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buronan.
Persidangan terhadap Hasto menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar dalam partai politik penguasa.














