banner 720x220
Hukum, News  

Bukan Main, CMNP Gugat Hary Tanoe Rp120 Triliun Gara-Gara NCD

Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun (foto:web)
Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun (foto:web)

“Pak Hary Tanoe hanya berperan sebagai perantara dalam transaksi tersebut,” ujarnya menegaskan.

Siapa CMNP?

Selama ini, publik mengira CMNP sepenuhnya dimiliki oleh Jusuf Hamka alias Babah Alun.

Namun, data di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan fakta berbeda.

Kepemilikan langsung keluarga Jusuf Hamka di CMNP hanya sekitar 9,35%, terbagi atas nama Fitria Yusuf (4,42%) dan Feisal Hamka (4,93%), keduanya anak Jusuf Hamka.

Saham mayoritas CMNP justru dikuasai oleh BP2S SG/BNP Paribas Wealth Management Singapore Branch dengan porsi 58,95%.

Perusahaan asing ini kerap dikaitkan dengan keluarga Cendana, mengingat sejak awal berdirinya, Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut) duduk sebagai komisaris utama CMNP.

Bahkan, hingga 2016, putrinya Danty Indriastuty Purnamasari masih menjabat sebagai direktur utama.

Permasalahan Hary Tanoe Digugat Rp120 Triliun

Jika benar CMNP masih memiliki keterkaitan dengan keluarga Cendana, gugatan ini bisa dianggap sebagai babak baru perseteruan lama.

Pasalnya, Hary Tanoe dikenal pernah berseteru dengan keluarga Soeharto, terutama setelah mengambil alih TPI dari Mbak Tutut serta menyingkirkan Bambang Trihatmodjo dari RCTI dan Bimantara.

Kini, dengan gugatan senilai Rp120 triliun yang bisa berujung kebangkrutan, publik menanti apakah Hary Tanoe akan mampu bertahan.

Apalagi di tengah konstelasi politik di mana Prabowo Subianto mantan ipar Mbak Tutut menjabat Presiden RI.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *