“Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi antara pers, pemerintah, dan masyarakat demi Indonesia yang lebih adil, cerdas, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sekilas Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia
Hari Kebebasan Pers Sedunia diperingati setiap tanggal 3 Mei sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip dasar kebebasan pers.
Kemudian, penetapan ini dilakukan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1993, berdasarkan rekomendasi dari Konferensi Umum UNESCO.
Tanggal ini dipilih untuk memperingati Deklarasi Windhoek yang disahkan pada 3 Mei 1991 di Namibia.
Deklarasi ini juga menegaskan pentingnya media yang bebas, independen, dan pluralistik bagi pembangunan dan demokrasi.
Dengan demikian, hari ini menjadi momen reflektif bagi para jurnalis dan masyarakat dunia untuk menilai sejauh mana kebebasan pers dijalankan.
Selain itu, pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap insan pers dari berbagai bentuk tekanan, intimidasi, dan kekerasan.














