banner 720x220
Hukum  

Gugatan Makan Bergizi Gratis di MK: Pemohon Sebut Pemerintah Hindari Partisipasi Publik

MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam, sumber foto: (Humas MKRI).
MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam, sumber foto: (Humas MKRI).

Tanpa aturan setingkat undang-undang yang dibahas secara terbuka, masyarakat kehilangan perlindungan hukum dan hak untuk menggugat kegagalan implementasi program.

​Ironi lain muncul dari balik angka: ketika pemerintah jor-joran menggelontorkan dana untuk MBG, anggaran untuk hak dasar seperti pendidikan dan kesehatan justru tercekik, terpaut tiga hingga enam kali lipat di bawah anggaran makan gratis.

​”APBN kini bukan lagi sekadar alat implementasi, tapi kendaraan untuk membentuk kebijakan tanpa perlu mendengar suara rakyat,” tulis para pemohon dalam dokumen gugatannya.

Mereka mendesak MK untuk memaknai ulang pasal-pasal dalam UU APBN tersebut agar tetap menjamin ruang partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

​Catatan dari Meja Hakim

​Mendengar dalil tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih tak lantas mengamini.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon mempertajam argumen mengenai kerugian nyata yang dialami masing-masing lembaga.

​”Tolong dicermati terkait legal standing dan hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional pemohon dengan berlakunya norma yang diuji,” kata Daniel.

​Kini, para pemohon memiliki waktu hingga 15 April mendatang untuk memperkuat berkas gugatan mereka.

Pertarungan ini bukan sekadar soal menu makan di atas piring siswa.

Melainkan soal sejauh mana rakyat dilibatkan dalam menentukan ke mana setiap rupiah uang negara dialirkan.

 

Sumber: Humas MKRI

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *