banner 720x220
Hukum  

Gugatan Makan Bergizi Gratis di MK: Pemohon Sebut Pemerintah Hindari Partisipasi Publik

MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam, sumber foto: (Humas MKRI).
MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam, sumber foto: (Humas MKRI).

JAKARTA,Kondusif.com,- MBG Digugat ke MK, Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi pada Kamis, (2/4/2026), mendadak riuh oleh kritik tajam terhadap gaya berkuasa eksekutif.

Koalisi masyarakat sipil yang dimotori Sajogyo Institute, YLKI, hingga tokoh hukum Busyro Muqoddas, menuding Pemerintah sengaja menutup pintu dialog dalam menyusun program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mereka menyebut ada upaya sistematis menghindari partisipasi publik dengan menyelinapkan program raksasa tersebut langsung ke dalam UU APBN 2026.

​”Pemerintah memilih jalur ini karena minim resistensi deliberatif,” ujar Alif Fauzi Nurwidiastomo, kuasa hukum para pemohon dari koalisi MBG Watch.

Menurut Alif, dengan menaruh program berskala nasional langsung di postur anggaran.

Pemerintah tak lagi perlu repot menyusun naskah akademik atau menggelar uji publik sebagaimana prosedur pembentukan undang-undang sektoral.

​Siasat di Balik Angka

​Dalam berkas permohonannya, para pemohon membedah Pasal 8, Pasal 13, hingga Pasal 29 UU APBN 2026 yang dianggap memberikan “cek kosong” kepada Presiden.

Pasal-pasal ini memberikan diskresi luas bagi pemerintah untuk menggeser dan menetapkan prioritas anggaran melalui Peraturan Presiden (Perpres) semata.

​Siasat ini dianggap berbahaya. Alih-alih melibatkan masyarakat untuk menguji kelayakan program, Pemerintah justru menggunakan kendali fiskal untuk mengubah konfigurasi kebijakan publik secara sepihak.

“Ini adalah otoritarianisme fiskal. Kebijakan negara diarahkan tanpa mekanisme legislasi yang transparan,” tegas Alif.

​Para penggugat menilai, instrumen APBN dipilih bukan karena alasan efisiensi, melainkan karena posisinya yang berada dalam kendali kuat eksekutif.

Dengan cara ini, kebijakan “piring gratis” bisa melenggang kangkung tanpa perlu melewati meja debat di komisi-komisi DPR yang biasanya membedah dampak sosial dan teknis secara mendalam.

​Suara Rakyat yang Terbungkam

​Dampak dari minimnya partisipasi ini mulai terasa getir di lapangan.

Para pemohon menyoroti maraknya kasus keracunan makanan yang dialami siswa penerima manfaat.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *