Parahnya lagi, anjuran tertulis dari mediator baru ia terima 60 hari setelah mediasi berakhir.
Keterlambatan masif ini, menurutnya, telah mengangkangi prinsip hukum lex certa (jelas) dan lex stricta (tegas).
Ia menilai kondisi ini melanggar hak atas kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
”Instansi ketenagakerjaan (Disnaker) seolah hanya formalitas. Mereka tidak punya kewenangan efektif untuk memastikan sengketa selesai secara optimal,” tambahnya.
Minta MK Ubah Tafsir Aturan
Lewat petitumnya, Khaetami mendesak MK agar menyatakan Pasal 15 UU PPHI konstitusional bersyarat.
Ia meminta agar batas waktu 30 hari kerja ditegaskan sejak laporan diterima oleh lembaga terkait, bukan saat proses di tangan mediator saja.
Selain itu, ia meminta frasa mengenai kewajiban pemberian anjuran tertulis dalam Pasal 1 ayat (12) juga dinyatakan konstitusional bersyarat agar selaras dengan masa waktu yang ia usulkan.
Catatan Hakim: Perjelas Kerugian!
Merespons argumen tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis.
Meski mengapresiasi penyusunan permohonan, Arsul meminta Khaetami mempertajam poin kerugian konstitusionalnya.
”Meskipun sudah ada rumusan yang baik, tetapi yang belum terlihat dengan jelas adalah kerugian konstitusional dan hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan kedua pasal yang dimohonkan,” saran Arsul.
Menutup persidangan, Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemohon untuk melakukan perbaikan.
Berkas perbaikan tersebut harus sudah mendarat di meja MK paling lambat Senin, 27 April 2026, pukul 12.00 WIB.
Sumber: Humas MKRI














