Jakarta,Kondusif.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), Senin (14/4/2026).
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Muhamad Khaetami yang merasa aturan tersebut “abu-abu” dan merugikan pekerja.
Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama Hakim Arsul Sani dan Liliek Prisbawono Adi.
Dalam permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 125/PUU-XXIV/2026, Khaetami membidik Pasal 15 juncto Pasal 1 ayat (12) UU PPHI yang mengatur durasi penyelesaian sengketa.
Aturan Dianggap Ambigu dan Bikin Bingung
Di hadapan Majelis Hakim, Khaetami yang tampil tanpa pengacara ini blak-blakan menyebut Pasal 15 UU PPHI tidak memberikan kepastian hukum.
Ia menilai norma tersebut bersifat multitafsir dan jauh dari kenyataan praktik di lapangan.
Persoalan utama yang ia soroti adalah titik awal penghitungan waktu 30 hari kerja untuk mediasi.
Menurutnya, UU tidak mempertegas apakah waktu tersebut mulai dihitung sejak sengketa dilaporkan atau sejak pelimpahan ke mediator.
”Rumusan pasal a quo tidak memiliki kepastian hukum, ambigu, dan inefisien. Berlakunya pasal ini justru menyebabkan ketidakpastian dan ketidakefektifan hukum,” tegas Khaetami di ruang sidang.
Tak hanya soal durasi, ia juga mengeluhkan absennya definisi jelas mengenai istilah “hari kerja” dalam beleid tersebut, yang kerap memicu kebingungan dalam penerapannya.
Curhat Pengalaman Pribadi: Lapor April, Mediasi Juni
Khaetami kemudian membeberkan pengalaman pahitnya saat berurusan dengan sengketa kerja.
Ia menceritakan telah melaporkan perselisihan pada 24 April 2025, namun panggilan klarifikasi pertama baru datang hampir sebulan kemudian, yakni 14 Mei 2025.
Bukannya cepat selesai, proses justru makin berlarut.
Mediasi baru terlaksana pada 24 Juni 2025 dua bulan penuh setelah laporan masuk.














