banner 720x220
News  

Gugat KPK, Konsultan Hukum Tantang Soal Seleksi Pimpinan

Syukur menilai bahwa mekanisme seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK saat ini bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Syukur Destieli Gulo saat sidang uji materi Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Rabu (5/3/2025). Foto Humas/Bayu

“Dalam hal ini, perlu dielaborasi agar dapat meyakinkan MK bahwa saudara Syukur memiliki legal standing dalam perkara ini,” ujar Daniel.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon untuk lebih menguraikan dasar argumentasi dalam permohonannya.

“Berkaitan dengan posita, memang perlu dielaborasi lebih lanjut,” kata Suhartoyo.

Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Syukur untuk memperbaiki gugatannya, dengan batas akhir pengajuan revisi pada Selasa, 18 Maret 2025. Dengan perbaikan tersebut, MK akan menilai kembali apakah gugatan ini dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.

banner 720x220

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *