“Dalam hal ini, perlu dielaborasi agar dapat meyakinkan MK bahwa saudara Syukur memiliki legal standing dalam perkara ini,” ujar Daniel.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo meminta pemohon untuk lebih menguraikan dasar argumentasi dalam permohonannya.
“Berkaitan dengan posita, memang perlu dielaborasi lebih lanjut,” kata Suhartoyo.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Syukur untuk memperbaiki gugatannya, dengan batas akhir pengajuan revisi pada Selasa, 18 Maret 2025. Dengan perbaikan tersebut, MK akan menilai kembali apakah gugatan ini dapat diterima untuk diproses lebih lanjut.
Respon (2)