Jakarta, Kondusif – Seorang konsultan hukum, Syukur Destieli Gulo, mengajukan gugatan terhadap proses seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Ia menggugat Pasal 30 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana perkara ini, yang teregistrasi dengan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, digelar di MK pada Rabu (5/3/2025).
Syukur menilai bahwa mekanisme seleksi, pengusulan, dan pemilihan pimpinan KPK saat ini bertentangan dengan prinsip negara hukum. Ia mengkhawatirkan bahwa independensi KPK bisa terganggu jika proses seleksi tidak dilakukan secara konstitusional.
Gugat KPK: Dugaan Benturan Kepentingan dalam Seleksi Pimpinan
Dalam gugatannya terhadap KPK, Syukur menyoroti adanya potensi benturan kepentingan dalam proses seleksi pimpinan. Menurutnya, jika seleksi dilakukan oleh Presiden periode 2019-2024, maka pimpinan KPK periode 2024-2029 bisa memiliki keterikatan politik yang berpotensi mengganggu independensinya.
“Jika pimpinan KPK yang sedang menjabat mencalonkan diri kembali, maka ia akan diseleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Presiden periode 2019-2024 dan diajukan oleh Presiden yang sama pada periode 2024-2029. Ini menimbulkan potensi konflik kepentingan,” ujar Syukur dalam sidang.
Syukur mengusulkan agar seleksi dan pengusulan pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden yang memiliki masa jabatan yang sama dengan DPR. Sebaliknya, pemilihan pimpinan juga harus dilakukan oleh DPR yang menjabat dalam periode yang sama dengan Presiden. Namun, dalam kenyataannya, seleksi pimpinan periode 2024-2029 dilakukan oleh Presiden periode 2019-2024, sementara pemilihannya dilakukan oleh Komisi III DPR periode 2024-2029 pada 21 November 2024.
MK Minta Pemohon Perbaiki Gugatan
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti legal standing pemohon dan menyarankan agar Syukur memperbaiki kedudukan hukumnya agar lebih kuat.
Respon (2)