Tak hanya itu, BVN juga menggunakan beberapa rekening efek untuk melakukan order beli dan jual secara bergantian.
Strategi ini menciptakan “gambaran semu” di bursa, seolah-olah ada permintaan riil yang besar, padahal hanyalah manipulasi untuk menjebak investor lain.
Membongkar Jaringan Manipulasi Harga IMPC
Selain menyasar influencer, OJK juga menindak tegas praktik manipulasi harga pada saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) yang terjadi pada periode Januari hingga April 2016.
Berikut adalah daftar pihak yang terkena sanksi:
PT Dana Mitra Kencana: Dijatuhi denda Rp2,1 miliar. Perusahaan ini terbukti mengalirkan dana kepada 17 nasabah untuk melakukan transaksi semu senilai Rp43,7 miliar guna mengelabui pasar.
Sdr. UPT dan Sdr. MLN: Masing-masing dijatuhi denda Rp1,8 miliar.
Keduanya terbukti bekerja sama menggerakkan dana melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp49,1 miliar demi menciptakan harga saham yang tidak wajar.
Komitmen OJK: Pasar Modal Bukan Tempat Main-Main
Melalui tindakan ini, OJK menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas digital maupun transaksi di lantai bursa kini semakin ketat.
OJK tidak hanya memantau angka di layar saham, tetapi juga melacak jejak aktivitas media sosial dan pola transaksi yang mencurigakan.
”Penetapan sanksi ini adalah bentuk komitmen nyata OJK dalam menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,” tulis OJK dalam keterangan resminya.
Langkah ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan memastikan bahwa Pasar Modal Indonesia tetap menjadi ekosistem yang transparan, wajar, dan kompetitif bagi seluruh investor.














