Pelaksanaan gerakan disesuaikan dengan jadwal penerimaan rapor di masing-masing sekolah di Kabupaten Ciamis.
Seluruh ayah yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah diimbau hadir mengambil rapor anak pada akhir semester.
Pemerintah daerah memberikan kemudahan berupa dispensasi keterlambatan kerja bagi ayah yang mengikuti gerakan tersebut.
Ketentuan dispensasi disesuaikan dengan aturan yang berlaku di masing-masing instansi atau kantor.
Surat edaran ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Nomor 14 Tahun 2025.
Selain itu, kebijakan tersebut berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Surat edaran ditujukan kepada Dinas Pendidikan, Dinas P2KBP3A, Kemenag Ciamis, camat se-Kabupaten Ciamis, dan KCD Pendidikan Wilayah XIII.
Tembusan disampaikan kepada Perwakilan BKKBN Jawa Barat, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis.














