Sementara itu, pensiunan menerima gaji ke-13 berdasarkan jumlah pensiun pokok bulanan sesuai golongan terakhir.
Dana untuk pensiunan disalurkan melalui PT Taspen langsung ke rekening masing-masing penerima.
Berapa besarannya?
Besaran gaji ke-13 tahun ini telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen, sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Nilainya bervariasi tergantung golongan terakhir penerima. Sebagai contoh:
1. Golongan I: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 2,2 juta
2. Golongan II: berkisar Rp 1,7 juta – Rp 3,2 juta
3. Golongan III: sekitar Rp 1,7 juta – Rp 4 juta
4. Golongan IV: dapat mencapai hampir Rp 5 juta
Apa yang perlu diperhatikan penerima?
Agar proses pencairan berjalan lancar, penerima diimbau untuk memastikan rekening bank yang tercatat aktif dan tidak bermasalah.
Status pencairan bisa dicek lewat layanan digital bank atau secara langsung di kantor cabang.
Untuk pensiunan, pengecekan dapat dilakukan melalui kantor Taspen.














