Kondusif.com, Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi aparatur negara dan pensiunan, sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru.
Hal ini diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan selambat-lambatnya bulan Juli 2025.
Skema ini menyasar sekitar 9,4 juta penerima, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah membantu keluarga ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak di awal tahun ajaran baru.
Kemudian, memberikan insentif tambahan atas kinerja mereka selama setahun terakhir.
Apa saja komponen dalam gaji ke-13?
Bagi ASN aktif, gaji ke-13 terdiri dari:
Pertama, gaji pokok
Kemudian, tunjangan keluarga
Lalu, tunjangan pangan
Terkahir, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan (untuk instansi daerah, menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah)














