Dalam struktur ini, Sekretaris Desa bertindak sebagai koordinator verifikasi, sementara para Kaur dan Kasi berperan sebagai pelaksana kegiatan.
Adapun Kaur Keuangan menjalankan fungsi kebendaharaan yang krusial.
”Semua elemen ini harus bersinergi. Kepala desa bertanggung jawab atas kebijakan, sementara BPD menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi. Jangan lupa, masyarakat juga memiliki peran sebagai kontrol sosial terhadap APBDes,” imbuhnya.
Sebagai bentuk transparansi, ia mengapresiasi desa-desa yang telah memasang baliho APBDes agar dapat dipantau langsung oleh warga.
Tertib Aset: Jangan Ada Tanah Desa yang Digadaikan
Tak hanya soal uang, pengelolaan aset desa juga menjadi sorotan tajam.
Sutiaman mengingatkan bahwa aset desa baik yang bergerak maupun tidak bergerak adalah kekayaan yang harus dijaga fungsinya secara optimal.
Terkait aset bergerak seperti kendaraan dinas, ia meminta perangkat desa untuk rutin membayar pajak dan melakukan perawatan rutin meskipun usia kendaraan sudah tua.
Sementara itu, untuk aset tidak bergerak seperti tanah kas desa, ia memberikan peringatan keras.
”Inventarisir semua tanah kas desa. Jika disewakan, ikuti regulasi. Sewa maksimal tiga tahun dan boleh diperpanjang, namun tidak boleh melebihi masa jabatan Kepala Desa,” jelasnya.
Ia juga melarang keras praktik gadai aset desa kepada pihak ketiga.
“Tidak ada istilah digadaikan dalam regulasi. Jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah ada di Permendagri Nomor 20 Tahun 2018,” pungkas Sutiaman menutup paparannya.














