CIAMIS,Kondusif.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis jadi pemateri dalam kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2026.
Acara yang berlangsung di Aula Desa Bendasari pada Kamis (5/2/2026) ini menyasar perangkat desa dari dua wilayah sekaligus, yakni Kecamatan Sadananya dan Kecamatan Ciamis.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris DPMD Kabupaten Ciamis, Sutiaman, hadir sebagai narasumber utama.
Ia membedah secara tuntas strategi pengelolaan keuangan dan aset desa agar selaras dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Matangkan Perencanaan, Hindari Kegagalan
Mengawali paparannya, Sutiaman menekankan bahwa fondasi utama keberhasilan desa terletak pada kualitas perencanaannya.
Ia mengingatkan para kepala desa dan perangkatnya agar tidak main-main dalam menyusun dokumen strategis, mulai dari RPJMDes hingga APBDes.
”Rencana dokumen perencanaan harus betul-betul matang karena akan menentukan arah kebijakan ke depan. Seandainya kita gagal dalam merencanakan, itu sama saja dengan kita sedang merencanakan kegagalan,” tegas Sutiaman di hadapan para peserta.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa siklus pemerintahan desa harus berjalan disiplin.
RKPDes yang disusun setelah pertengahan tahun wajib melalui proses penyelarasan dan pencermatan yang mendalam sebelum ditetapkan menjadi APBDes paling lambat 31 Desember.
Menurutnya, ketepatan waktu ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk disiplin anggaran yang nyata.
Sinergi Struktur Pengelola Keuangan (PPKD)
Selain soal perencanaan, Sutiaman juga mengupas tuntas struktur Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD).
Ia menegaskan bahwa Kepala Desa memegang kekuasaan penuh sebagai PKPKD, namun keberhasilan teknis berada di tangan tim yang solid.














