Lebih lanjut, standar sanitasi, khususnya terkait kualitas air dan pengelolaan limbah, harus ditingkatkan.
4. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
Kemudian, setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai syarat mutlak, bukan sekadar administratif.
5. Pemantauan kesehatan rutin
Lalu, puskesmas dan usaha kesehatan sekolah dilibatkan aktif untuk memantau pelaksanaan MBG secara berkala.
6. Sinergi lintas lembaga
Selanjutnya, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait didorong berperan aktif dalam proses perbaikan program.
Zulkifli Hasan menegaskan, langkah-langkah tersebut diambil secara terbuka untuk menjamin transparansi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
“Semua langkah ini dilakukan agar masyarakat yakin bahwa makanan yang disajikan dalam program MBG aman, sehat, dan benar-benar bergizi bagi seluruh anak Indonesia,” tegas Menko Pangan.














