-MNR (19), wiraswasta dari Sukagalih, Sukaratu, menyimpan hampir 700 butir pil campuran.
-MFR (22), buruh asal Cipedes, kedapatan membawa 200 butir Tramadol.
Jerat Hukum Berat Menanti
Para pelaku juga dijerat dengan pasal berlapis dari dua undang-undang. Dari UU Narkotika, mereka bisa dihukum mulai dari 5 tahun penjara hingga pidana mati.
Sementara itu, dari UU Kesehatan, ancamannya mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi kejahatan serius yang merusak generasi muda,” ujar Kasat Reskrim Herman Saputra, yang turut hadir dalam konferensi pers.
Pesan Moral dari MUI: Jauhi Narkoba, Selamatkan Masa Depan
Lebih lanjut, ketua MUI Kota Tasikmalaya KH. Ahmad Bustomi turut memberikan imbauan keras.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan muda, untuk menjauhi narkoba dan segala bentuk penyalahgunaan obat keras.
“Narkoba menghancurkan moral dan masa depan. Jangan main-main. Sekali terjerumus, jalan kembali sangat sulit,” ujarnya.
Waspada dan Laporkan Jika Ada Aktivitas Mencurigakan
Kemudian, kapolres juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Laporkan jika ada yang mencurigakan. Ini demi keselamatan anak-anak kita sendiri,” katanya.
Polres Tasikmalaya Kota berjanji akan terus menggencarkan operasi dan tidak memberi ruang bagi para pengedar untuk leluasa menjalankan aksinya.
Penegakan hukum dan edukasi masyarakat jadi kunci utama.














