banner 720x220

Polisi Ungkap Kasus Eksploitasi Anak di Subang, Korban Dijadikan LC di Kafe Malam

UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 17 Tahun 2016.

Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Pemerintah Daerah Tuntut Perlindungan Nyata

Bupati Subang yang turut hadir dalam konferensi pers menyatakan keprihatinannya dan memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Subang.

Ia menegaskan pentingnya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk memutus rantai eksploitasi terhadap anak.

“Eksploitasi anak bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan moral yang merusak masa depan bangsa. Kabupaten Subang harus menjadi wilayah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak,” tegasnya.

Ketua DPRD dan Dandim 0605 Subang juga menyampaikan dukungan mereka.

Sementara Ketua MUI Subang menilai kasus ini mencoreng martabat perempuan dan mendesak agar pengawasan tempat hiburan malam diperketat.

Eksploitasi Anak Subang Warga Diminta Waspada dan Aktif Melapor

Kapolres Subang menutup sesi dengan pesan penting kepada masyarakat.

“Jika melihat atau mencurigai adanya indikasi eksploitasi anak di lingkungan Anda, segera laporkan. Polisi tidak akan tinggal diam menghadapi kejahatan ini.”

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *