Pasar digital ASEAN saat ini masih terfragmentasi, dengan regulasi dan kebijakan data yang berbeda antarnegara.
Kondisi tersebut menyulitkan pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk menembus pasar lintas batas.
“Fragmentasi pasar dan perbedaan kebijakan ini menjadi pekerjaan rumah besar. DEFA diharapkan menjadi jembatan yang menyatukan ekosistem digital di ASEAN,” tegas Airlangga.
Beberapa isu utama yang masih dibahas meliputi Non-Discriminatory Treatment of Digital Products (NDTDP).
Cross-Border Transfer of Information (CBTI), Source Code, Location of Computing Facilities (LOCF), serta kerja sama kabel bawah laut telekomunikasi.
Target Finalisasi Awal 2026
Setelah perundingan di Jakarta, DEFA akan dilanjutkan dengan mekanisme joint monitoring, peningkatan peran sektor swasta.
Kemudian, penyusunan mekanisme penyelesaian sengketa (dispute mechanism) untuk memastikan implementasi berjalan efektif.
Pemerintah menargetkan draft final perjanjian rampung pada awal 2026, dan penandatanganan resmi dilakukan pada kuartal ketiga tahun yang sama.
“Kita harus menggandakan upaya agar DEFA menjadi kerangka ekonomi digital pertama di dunia yang bersifat regional, komprehensif, dan visioner,” tutur Airlangga.
Turut hadir dalam forum tersebut antara lain Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian Ali Murtopo.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Daerah Haryo Limanseto, DEFA NC Chair Prewprae Chumrum.
Kemudian, Director Market Integration ASEAN Secretariat Dr. Le Quang Lan.














