banner 720x220
News  

Efisiensi, Hanya 2 Tender dengan Nilai di Atas 1 Miliar yang Telah Dilaksanakan Pemkab Ciamis Tahun 2025

Ciamis Terus Berbenah, Infrastruktur dan Fasilitas Publik Ditingkatkan

Sumber : LPSE

Ciamis, Kondusif – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan infrastruktur dan fasilitas publik guna mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

Namun, dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, setiap daerah diwajibkan untuk meriviu kembali beberapa item pekerjaan, guna terlakaana efisiensi dalam berjalannya pemerintahan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan melaksanakan tender proyek konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, yang bersifat mendesak saja sesuai kebutuhan. Di bawah ini, dua item proyek dengan nilai di atas Rp 1 miliar telah selesai melalui proses tender dan siap direalisasikan.

Berikut adalah dua tender yang telah dilaksanakan oleh Pemkab Ciamis tahun ini.

1. Rekonstruksi Jalan Panawangan – Kawunglarang

Perbaikan infrastruktur jalan selalu menjadi prioritas dalam pembangunan daerah, terutama untuk meningkatkan konektivitas antarwilayah. Salah satu proyek yang telah berhasil ditenderkan adalah rekonstruksi Jalan Panawangan – Kawunglarang, yang akan memperbaiki jalur transportasi penting di Kecamatan Rancah.

Proyek ini memiliki nilai pagu sebesar Rp 2,75 miliar, dengan nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) yang hampir sama. Setelah melalui proses lelang, tender ini dimenangkan oleh CV. Karya Sakti dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,72 miliar.

Peningkatan kualitas jalan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, mempercepat distribusi hasil pertanian, serta membuka peluang ekonomi baru di daerah sekitar. Dengan kondisi jalan yang lebih baik, warga Panawangan hingga Kawunglarang akan mendapatkan akses yang lebih aman dan nyaman dalam aktivitas sehari-hari.

Sebelum terbitnya Inpres tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis, akan melaksanakan kegiatan pekerjaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kendati itu, Kepala DPUPRP Ciamis, Taufik Gumelar mengatakan bahwa rencana pengadaan yang bersumber dari anggaran DAK seluruhnya mengalami pembatalan.

“Semenjak terbit Inpres tersebut, DPUPRP ciamis bergegas menarik rencana kegitan tersebut,” ungkapnya kepada Kondusif.com Minggu (16/3/2025).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *