Ia menyoroti tumpukan dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang kini menyentuh angka Rp920 triliun.
Alih-alih menyedot APBN, Edy mengusulkan agar pemerintah memanfaatkan imbal hasil investasi dari instrumen obligasi.
Dengan penempatan dana sekitar 70 persen pada obligasi dan asumsi imbal hasil 6 persen, muncul potensi dana segar sebesar Rp37 triliun per tahun.
”Kebutuhan untuk melindungi 20 juta pekerja miskin hanya sekitar Rp4 triliun setahun. Artinya, sangat cukup. Kita hanya perlu mengambil sedikit dari hasil investasi itu untuk kepentingan peserta,” jelas Legislator asal Jawa Tengah III tersebut.
Edy Wuryano Menagih Keberanian Politik
Kendati landasan regulasi sudah tersedia termasuk PP Nomor 50 Tahun 2025 Edy menilai implementasinya masih mandul.
Ia mendesak pemerintah segera menyelaraskan regulasi melalui perubahan PP Nomor 101 Tahun 2012 demi memuluskan jalan bagi PBI ketenagakerjaan.
Bagi Edy, ini bukan lagi soal kerumitan birokrasi, melainkan soal keberpihakan. Ia pun menuntut sinergi tajam antara Kementerian Ketenagakerjaan, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sosial.
Sektor krusial yang perlu dibenahi segera adalah integrasi data pekerja miskin agar bantuan tidak salah sasaran.
”Secara regulasi dan anggaran sangat memungkinkan. Sekarang tinggal menunggu keberanian kebijakan,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan tak sekadar duduk manis, melainkan menjadi motor penggerak utama agar pekerja kecil tak lagi meregang nyawa dalam kerentanan.














