Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, kata AKP Asep Dedi, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya lantaran mencari modal untuk biaya menikah. “Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya,” katanya.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Bahkan sejumlah barang hasil pencurian yang telah dihapus nomor rangka dan siap jual.
“Tidak hanya kendaraan milik korban di Desa Lebakwangi, kami juga mengamankan tiga unit motor yang digunakan korban untuk melakukan aksinya serta hasil pencurian dan siap dijual untuk biaya menikah pasangan kekasih FP dan NLM. Kita juga mengamankan 1 buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak R2 yang dicuri,” kata AKP Asep Dedi.
Saat ini keduanya masih dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Dimana dua sejoli ini akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.***