“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara,” ucapnya.
Pengembalian Barang
Ucu Suherlan, pemilik gabah, menyampaikan rasa terima kasih atas kesigapan polisi dalam menangani kasus ini.
“Alhamdulillah, kesigapan Polres Ciamis sangat luar biasa. Saya benar-benar khawatir karena masa panen adalah harapan kami untuk biaya selama Ramadan. Terima kasih kepada Polres yang telah mengembalikan gabah kami,” ujar Ucu Suherlan.
Sebelumnya, Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian tabung gas melon yang terjadi di pangkalan gas di Dusun Saguling, Desa Baregbeg, pada Sabtu, 13 Oktober 2024.
Sebanyak 125 tabung gas LPG 3 kg berhasil diamankan dari berbagai tempat, termasuk 90 tabung dari TKP di Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg.