banner 720x220

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Rancah, Beraksi di 5 TKP Termasuk Brebes

Termasuk di wilayah Ciamis, Majalengka, Kuningan, dan Brebes.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita dua unit sepeda motor, tujuh buah anak kunci, dua kunci palsu, satu senjata api mainan.

“Satu tabung gas airsoft gun, serta alat bantu curanmor seperti magnet pembuka kunci, kunci letter T, dan letter L,” ucapnya.

“Kami masih lakukan pengembangan, termasuk dugaan TKP lain di wilayah Brebes,” kata Carsono.

Dua pelaku curanmor di Rancah dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau warga untuk lebih waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, terutama di area rawan pencurian kendaraan bermotor,” pungkasnya.

banner 720x220

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *